“Sehingga (ketika terjadi pelanggaran) masuk ke wilayah tadi, nah inilah yang akan memverifikasi sekaligus juga melakukan upaya-upaya baik itu sifatnya mengingatkan mungkin sampai pada posisi-posisi (memberikan) punishment seperti itu,” tambahnya.
Adapun isi Ikrar Netralitas ASN yang di bacakan dalam apel adalah sebagai berikut:
Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024*l
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kami Berikrar :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.