Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera di bebaskan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi mengajukan gugatan praperadilan usai di tetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya di nyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman menambahkan






