Faktaindonesianews.com, Bandung – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum di Jawa Barat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jawa Barat resmi menahan mantan Kepala Desa Panggalih berinisial H.S terkait dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Penahanan ini sekaligus menjawab isu publik mengenai transparansi anggaran desa yang sempat mencuat, terutama setelah persoalan infrastruktur di wilayah tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Kepolisian menegaskan, proses hukum sudah berjalan jauh sebelum isu tersebut viral.
Kerugian Negara Capai Rp643 Juta
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidikan difokuskan pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 hingga 2018. Total anggaran yang dikelola Desa Panggalih dalam periode tersebut mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut yang dilakukan atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan penyimpangan signifikan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Tersangka H.S selaku Kepala Desa periode 2013–2019 telah ditahan. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp643.762.359,” ujar Hendra, Rabu (25/2/2026).
Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.
Modus Licin: Proyek Fiktif hingga Nota Palsu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, membeberkan bahwa tersangka diduga menjalankan sejumlah modus untuk menguasai anggaran desa.
Beberapa pola penyimpangan yang terungkap antara lain:
-
Penguasaan dana secara pribadi, dengan meminta dana yang telah dicairkan bendahara desa namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
-
Proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan, baik pada pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat.
-
Manipulasi laporan pertanggungjawaban, termasuk pembuatan bon dan nota pembelian material palsu.
Modus tersebut dinilai sistematis karena melibatkan rekayasa administrasi guna mengelabui laporan keuangan desa.
Berkas P-21, Siap Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
H.S dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selain itu, tersangka juga terancam denda hingga Rp2 miliar.
“Penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Wirdhanto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi kunci agar dana publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru dikorupsi oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan.
