Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (5/5) malam, polisi menyita 1.000 butir ekstasi serta sabu seberat 115,16 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah ke sebuah unit di Apartemen Greenbay, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Di lokasi itu, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial F (43). Dari hasil penggeledahan apartemen, petugas menemukan 900 butir ekstasi dan sekitar 115 gram sabu yang diduga siap edar.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektronik, dua unit telepon genggam, serta empat bungkus plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

“Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan juga 115 gram sabu. Selain itu kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, dua handphone serta empat bungkus klip kecil,” ujar petugas kepolisian.

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman sementara, aparat menduga jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.

“Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ungkap pihak kepolisian.

Pos terkait