Berita Jakarta, Faktaindonesianews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan rekening bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI). Kasus ini terungkap terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di wilayah Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, dua orang tersangka telah diamankan, yaitu PM (33) dan MR (29).
Modus Operandi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan bank yang bertanggung jawab dalam mendeteksi pola anomali transaksi terkait pengajuan pinjaman yang terindikasi sebagai tindakan fraud atau penipuan. Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, karyawan tersebut menemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa akun yang telah terdeteksi sebelumnya.
Diketahui bahwa akun-akun tersebut berhasil melewati tahap verifikasi pembukaan rekening melalui aplikasi bank dengan menggunakan teknologi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah. Dengan cara ini, sistem menganggap bahwa wajah yang diverifikasi adalah pemilik asli data yang digunakan.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. PM bertugas memasukkan dan menggunakan data identitas orang lain untuk membuka rekening bank secara ilegal. Selain itu, PM juga merekayasa video verifikasi wajah agar sistem mengenali dan menerima video tersebut sebagai milik pemilik data asli.
Sementara itu, MR berperan dalam mengumpulkan dan mengirimkan data identitas orang lain kepada PM. Data yang dikirimkan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, serta nama ibu kandung. Data-data pribadi ini diperoleh tanpa izin dari pemilik aslinya, yang kemudian dimanfaatkan untuk keperluan ilegal.
Langkah Hukum dan Penindakan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kejahatan siber ini. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga informasi pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.