Polisi Bongkar Dugaan Manipulasi Daycare Little Aresha Yogyakarta, Orang Tua Diduga Dikelabui Kamar Dummy

Faktaindonesianews.com – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus menjadi sorotan publik. Polisi mengungkap fakta baru yang mengejutkan, yakni adanya dugaan penggunaan kamar percontohan atau dummy untuk mengelabui para orang tua yang hendak menitipkan anak mereka di tempat penitipan tersebut.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri. Menurutnya, pihak pengelola sengaja menyiapkan ruangan khusus dengan fasilitas yang tampak nyaman demi meyakinkan calon orang tua murid bahwa daycare tersebut layak dan aman bagi anak-anak.

Bacaan Lainnya

Apri menjelaskan, kamar yang diperlihatkan kepada orang tua memiliki kondisi yang jauh berbeda dibanding ruangan yang sebenarnya digunakan sehari-hari untuk mengasuh anak. Dalam proses survei awal, pengelola disebut menunjukkan kamar berfasilitas lengkap seperti pendingin ruangan, tempat tidur layak, hingga konsep satu pengasuh untuk satu bayi.

“Ruangan yang diperlihatkan memang tampak nyaman dan tertata rapi. Orang tua diyakinkan bahwa anak mereka akan mendapatkan perhatian maksimal,” ungkap Apri.

Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, anak-anak diduga ditempatkan di ruangan sempit dengan jumlah pengasuh yang sangat terbatas. Saat penggerebekan yang dilakukan pada April lalu, polisi bahkan menemukan balita tidur hanya beralaskan playmat tanpa fasilitas yang layak.

Tidak hanya itu, jumlah pengasuh yang tersedia disebut tidak sebanding dengan banyaknya anak yang dititipkan. Dalam satu sif kerja, hanya terdapat sekitar dua hingga empat pengasuh yang harus menangani hingga 20 anak sekaligus. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan munculnya praktik perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di daycare tersebut.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan instruksi langsung dari ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP kepada para pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak selama berada di daycare. Perlakuan tersebut disebut bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan akibat minimnya tenaga pengasuh yang tersedia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta sejumlah pengasuh yang bekerja di Daycare Little Aresha. Para tersangka yakni DK, AP, FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Sementara jumlah korban anak yang diduga mengalami kekerasan dan penelantaran mencapai 53 orang.

Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana korporasi dalam kasus tersebut. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak. Para tersangka terancam hukuman penjara antara lima hingga delapan tahun.

Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut keamanan dan keselamatan anak-anak di tempat penitipan. Banyak pihak menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan daycare dan lembaga pengasuhan anak di Indonesia.

Pos terkait