Faktaindonesianews.com, Kabupaten Bandung – Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraannya saat berlalu lintas. Kepolisian telah mengumumkan akan melakukan penindakan tegas terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tepatnya di gapura Jalan Raya Soreang, Desa Cingcin, pada Senin (10/2/2025), petugas kepolisian langsung menghentikan kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Para pengendara yang terjaring razia diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka.
Dalam operasi tersebut, beberapa kendaraan yang pajaknya telah habis atau masa berlakunya sudah melewati batas langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di tempat. Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyediakan tenda khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lokasi guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan secara langsung.
Operasi Berlaku Hingga 23 Februari 2025
Operasi pemeriksaan kendaraan ini akan berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Bandung mulai Senin, 10 Februari hingga Minggu, 23 Februari 2025. Langkah ini dilakukan guna mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Doni Firyanto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menunggak pajak guna memastikan pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya,” ujar Doni kepada awak media di Soreang, Senin (10/2/2025).
Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan mereka. Dari total sekitar 1,1 juta kendaraan wajib pajak di Kabupaten Bandung, sekitar 300 ribu kendaraan diketahui belum membayar pajak.
“Untuk jumlah total nilai tunggakan pajak, kami masih perlu melakukan perhitungan lebih lanjut, karena setiap harinya angka ini terus bergerak akibat adanya denda dan faktor lainnya,” jelasnya.
Upaya Menekan Angka Kecelakaan
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menegaskan bahwa operasi ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bandung. Selain itu, kepolisian ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara.
“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis tetapi tetap tegas. Kami ingin memastikan bahwa operasi ini tidak mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” ungkapnya di Mapolresta Bandung.
Sebanyak 177 personel diterjunkan dalam operasi keselamatan ini. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak secara tegas meliputi penggunaan helm, pelanggaran marka jalan, hingga pengendara yang melawan arus.
“Banyak masyarakat yang masih berpikir bahwa jarak dekat tidak perlu menggunakan helm atau melawan arus tidak berbahaya. Padahal, banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara serta mereka yang merokok di jalan. Hal ini dianggap dapat mengganggu konsentrasi dan berisiko menyebabkan kecelakaan.
“Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar juga menjadi salah satu sasaran utama kami. Selain melanggar aturan, knalpot bising ini sering menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka guna menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.






