Polsek Melaya Tangkap Pelaku Penyelundupan Penyu Satwa Yang di Lindungi

Polsek Melaya Tangkap Pelaku Penyelundupan Penyu Satwa Yang di Lindungi

Hukum & Kriminalitas Bali, FaktaIndonesiaNews.com : – Operasi penegakan hukum terhadap penyelundupan satwa di lindungi mencapai puncaknya pada Kamis 28 Maret 2024. Ketika Polsek Melaya Tangkap Pelaku Penyelundupan Penyu Satwa Yang di Lindungi di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya.

Kapolsek Melaya

Bacaan Lainnya

Setelah di identifikasi, pelaku berinisial PE (42) tahun, berasal dari Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya, Kabupaten Jembrana.
Pelaku di tangkap dalam sebuah operasi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Melaya Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M.

Rencana Penyelundupan

Informasi vital tentang rencana penyelundupan tersebut awalnya di laporkan oleh I Ketut Darmayanta, seorang anggota Polri yang beralamat di Banjar Nusasari Kelod, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Darmayanta segera menghubungi Kapolsek Melaya. Yang segera menindaklanjuti dengan memerintahkan penangkapan kepada Kanit Reskrim Iptu Yudi Hariastawa, S.H.

Kronologi kejadian sekitar pukul 18.00 WlTA, team penegak hukum mendapat informasi tentang rencana penyelundupan yang akan terjadi di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya pukul 20.00 WITA. Operasi di pimpin langsung oleh Kapolsek Melaya, atas seijin Kapolres Jembrana Akbp Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si.

Petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 8825 WF, yang di duga mengangkut satwa-satwa dilindungi. Hasil pemeriksaan terdapat 18 ekor penyu hidup yang akan di selundupkan.

Kapolsek Melaya Menyampaikan

Dalam keterangannya, Kapolsek Melaya menyampaikan, Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi keberlangsungan ekosistem laut di wilayah Jembrana. Kami berharap penangkapan ini tidak hanya menjadi efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang berusaha merusak lingkungan. Barang bukti yang di sita selain penyu juga satu unit mobil Suzuki Carry yang telah di amankan.

Langkah tegas ini di harapkan dapat memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Untuk tidak melanggar hukum dan menghormati keberadaan satwa yang di lindungi.

Berita ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Bali dan merupakan bukti nyata dari kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati laut yang semakin terancam. Semoga, dengan tindakan ini, ekosistem laut di Bali dapat terus berkembang dan terjaga untuk generasi mendatang.

Pos terkait