Potret Buram Tata Kelola BUMN Transportasi

Potret Buram Tata Kelola BUMN Transportasi

Bandung, Faktaindonesianews.com – Tata kelola BUMN transportasi di Indonesia seolah terus bergerak di antara dua kutub: negara yang ingin menguasai jalur strategis mobilitas publik, dan korporasi yang semestinya mengedepankan rasionalitas bisnis. Namun di tengah tarik-ulurnya, yang tampak justru kabut pekat: keputusan strategis diperlakukan seperti transaksi pribadi, risiko bisnis diseret ke ranah pidana, dan pejabat BUMN dibiarkan berjalan tanpa kompas yang jelas.

Kasus ASDP – Jembatan Nusantara hanyalah satu mozaik dari gambaran besar itu. Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara atas proses akuisisi yang pada dasarnya merupakan keputusan bisnis korporasi. Di titik ini, publik kembali bertanya: apakah setiap keputusan manajemen BUMN harus dihitung secara kriminal? Pertanyaan ini relevan, sebab tren kriminalisasi keputusan bisnis terus meningkat dengan korbannya para direksi yang beroperasi di ruang abu-abu antara mandat negara dan logika korporasi.

Bacaan Lainnya

BUMN transportasi memegang aset kritis: pelabuhan penyeberangan, rute tol laut, layanan ferry, hingga armada udara dan kereta. Sektor sebesar ini seharusnya diatur melalui governance yang kuat, bukan melalui intervensi kebijakan yang berubah-ubah mengikuti angin politik. Dalam beberapa kasus, direksi justru terseret karena berusaha mengeksekusi target transformasi yang didorong kementerian; ketika kemudian muncul perbedaan tafsir atau tekanan politik, manajemen menjadi tumbal.

Masalah mendasarnya ada pada pola klasik: BUMN dipaksa mengejar dua target yang saling bertentangan—profit sekaligus proyek politik. Ketika untung, pemerintah tampil sebagai pemilik. Ketika rugi atau dipersoalkan hukum, direksi berdiri sendirian. Model tata kelola semacam ini menciptakan ketidakpastian ekstrem dan menggerus budaya profesional di tubuh BUMN transportasi.

Lebih jauh, lembaga pengawasan negara pun tidak sepenuhnya sinkron. Audit kerugian negara bisa berubah haluan, metode perhitungan tidak seragam, dan perbedaan persepsi antar-institusi melahirkan risiko kriminalisasi yang tidak proporsional. Di sektor transportasi, hal ini menjadi fatal, sebab keputusan bisnis selalu membutuhkan keberanian mengambil risiko: evaluasi rute, pengadaan armada, konsolidasi operator, hingga ekspansi layanan. Jika semua itu dapat sewaktu-waktu dinilai sebagai pelanggaran pidana, maka inovasi akan mati sejak dalam pikiran.

Pada akhirnya, kasus ASDP menjadi alarm keras: BUMN transportasi membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar slogan transformasi. Tata kelola harus diletakkan pada prinsip yang transparan—keputusan bisnis dinilai secara bisnis, dan intervensi politik harus dipangkas.

Tanpa itu, pejabat BUMN akan terus menjadi pemain tunggal di lapangan yang penuh jebakan, sementara publik hanya menerima hasil akhir: layanan transportasi yang stagnan, mahal, dan tidak beranjak dari masalah lama.

BUMN transportasi adalah tulang punggung mobilitas bangsa. Jika tata kelolanya terus kabur, maka yang hilang bukan hanya akuntabilitas, tetapi masa depan sektor strategis yang seharusnya menjadi motor pembangunan./djohar

Pos terkait