Program Koperasi Merah Putih di Bekasi Mulai Berjalan, Pembangunan Fisik Dimulai di Sejumlah Desa

Program Koperasi Merah Putih di Bekasi Mulai Berjalan, Pembangunan Fisik Dimulai di Sejumlah Desa

Bekasi, Faktaindonesianews.com – Pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bekasi mulai menunjukkan perkembangan nyata. Setelah terbentuk secara legal di hampir seluruh desa dan kelurahan, kini beberapa titik telah memulai pembangunan fisik sebagai bagian dari implementasi program prioritas nasional tersebut.

Perkembangan ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Ida Farida usai menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).

Bacaan Lainnya

Ida menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong percepatan pelaksanaan KDKMP yang telah terbentuk di 179 desa dan 8 kelurahan. Ia menyebut bahwa proses pembangunan harus dilakukan secara hati-hati, terutama berkaitan dengan kejelasan administrasi lahan yang digunakan.

“Semua aspek administrasi harus dipastikan jelas sebelum pembangunan dimulai. Ini penting agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Ida, tahapan administrasi menjadi krusial mengingat beberapa lokasi masih memerlukan penyelesaian kajian lahan. Hal itu berlaku baik untuk tanah milik desa, aset daerah, maupun lahan yang menjadi kewenangan provinsi atau pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa KDKMP merupakan amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menuntut agar perekonomian nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, program ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta sinergi dengan pembangunan sektor lain.

“Kita harus mendukung program ini dengan sebaik-baiknya dan mengawal agar perekonomian desa benar-benar mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Ida.

Terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), Ida menegaskan bahwa seluruh proses wajib mengikuti ketentuan berlaku, termasuk musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini penting karena penggunaan TKD dalam program KDKMP menggunakan skema sewa-menyewa, sehingga membutuhkan landasan hukum lengkap dan persetujuan masyarakat desa.

“Beberapa koperasi sudah mulai dibangun. Namun seluruh koperasi yang menggunakan Tanah Kas Desa tetap harus melalui musyawarah desa, karena mekanismenya adalah sewa-menyewa,” jelas Ida.

Untuk memastikan target berjalan sesuai rencana, Pemkab Bekasi terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh camat. Pemantauan dilakukan melalui forum perangkat daerah dan evaluasi rutin agar setiap tahapan, baik administratif maupun teknis, dapat diselesaikan tepat waktu.

Ida menargetkan seluruh pembangunan KDKMP di Kabupaten Bekasi dapat rampung pada tahun 2025. Ia berharap keberadaan koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.

“Target kami, tahun 2025 seluruh proses pembangunan KDKMP bisa selesai. Kami memastikan para camat menjalankan musyawarah desa serta melengkapi seluruh tahapan administratif,” tutupnya.

Pos terkait