Faktaindonesianews.com, Jakarta – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penanganan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah tersebut berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa fokus utama gugatan bukan pada substansi ijazah, melainkan pada proses penegakan hukum yang dianggap bermasalah.
Mewakili para penggugat, kuasa hukum Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini lahir dari rasa prihatin dan kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Yang kami soroti bukan soal ijazahnya, tetapi bagaimana penegakan hukumnya. Ada dugaan kelalaian dan ketidaktepatan dalam penerapan pasal,” ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3).
Gugatan ini diajukan oleh total 17 warga negara, terdiri dari sembilan jenderal purnawirawan, enam kolonel, serta dua warga sipil. Mereka menilai telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, serta dugaan kelalaian penyidik dalam menangani perkara yang sempat menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat indikasi penyelundupan hukum dalam proses penyidikan, khususnya dalam penerapan pasal-pasal tertentu yang dianggap tidak relevan dengan peristiwa yang dilaporkan. Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 27A, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yaya menjelaskan, mekanisme Citizen Lawsuit dipilih sebagai upaya untuk mengembalikan hak publik yang dinilai dirugikan oleh kebijakan atau tindakan aparat negara. Gugatan ini tidak berorientasi pada keuntungan materiil, melainkan mendorong perbaikan sistem hukum.
Sebelum melangkah ke pengadilan, para penggugat mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak kepolisian, masing-masing pada 20 Agustus dan 10 November 2025. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan resmi yang diterima.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam menjalankan tugas penyidikan.
Menariknya, tuntutan ganti rugi yang diajukan bersifat simbolis, yakni sebesar Rp100.000. Nilai tersebut bukan menjadi fokus utama, melainkan sebagai simbol dorongan perubahan kebijakan.
“Kami tidak mengejar nilai materi. Yang penting ada perubahan dan perbaikan dalam sistem penegakan hukum,” tegas Yaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih terus dilakukan.
