Faktaindonesianews.com – Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan posisi strategis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan utama dalam mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa konsep kerugian negara yang dianut di Indonesia bersifat delik materiil, yakni kerugian harus benar-benar nyata dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, serta Adies Kadir.
Gugatan Mahasiswa Ditolak
Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pemohon menilai terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara, mekanisme audit, serta standar penilaiannya. Mereka juga meminta agar pembuktian kerugian negara tidak hanya bergantung pada satu lembaga audit, melainkan dapat dinilai secara independen oleh hakim melalui alat bukti yang sah.
Namun, MK menilai seluruh dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, hanya BPK yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kerugian Negara Harus Nyata dan Terukur
MK menjelaskan, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti. Penentuan ini harus mengacu pada hasil audit lembaga resmi yang memiliki kewenangan, yakni BPK.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK juga diberi kewenangan untuk menilai dan menetapkan besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Hal ini memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi.
MK juga mengaitkan pertimbangannya dengan putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, yang menegaskan hubungan antara unsur kerugian negara dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepastian Hukum dalam Penegakan Korupsi
Dengan putusan ini, MK memastikan tidak ada lagi multitafsir mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara. Penegasan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, khususnya dalam proses pembuktian perkara pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.
Ketua MK menutup putusan dengan menyatakan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” yang sekaligus menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 603 dan 604 KUHP tetap berlaku sebagaimana mestinya.






