Berita CIAMIS, FaktaindonesiaNews.com – Dalam kegiatan rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, mengungkapkan sejumlah tantangan sekaligus rencana perbaikan dalam pelaksanaan operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal.
Menurut Uga, salah satu hal yang perlu dioptimalkan adalah pengumpulan informasi, meskipun dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Memang kita akui ada keterbatasan SDM, tetapi ke depan kita berupaya untuk melakukan perbaikan dan berinovasi. Pengumpulan informasi ini sangat penting karena menjadi bahan keputusan untuk pelaksanaan program operasi bersama,” jelasnya kepada media, di Aula Hotel Larissa, Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 19 Desember 2024.
Uga juga mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir (2022-2024), hasil operasi gabungan menunjukkan tren penurunan. Sehingga ia berharap, hal tersebut berdampak pada peredaran rokok ilegal di wilayah Ciamis. “Kita sangat berharap bisa memberikan efek jera melalui operasi gabungan ini. Namun, ada banyak aspek lain yang juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Salah satu program yang menjadi perhatian, kata Dia, yakni Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Meskipun masih dalam tahap kajian, program ini telah mendapatkan apresiasi dari pihak Bea Cukai. Uga berharap program KIHT ini dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan mengungkapkan data penindakan di Kabupaten Ciamis. Sepanjang tahun, telah dilakukan 36 kali penindakan, termasuk satu kasus yang melibatkan ethil alcohol sebanyak 18 liter, 34 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait rokok tembakau dengan total 91.352 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan atau ditindak serta 1 kasus narkotika dengan barang bukti 120 butir psikotropika.
Budhi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, termasuk mahasiswa dan tokoh masyarakat, dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal melalui hotline atau sambungan yang tersedia.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang membantu kami menggempur rokok ilegal. Untuk laporan bisa menghubungi 08112002321,” katanya.
lebih lanjut Budhi menjelaskan bahwa, peredaran rokok ilegal di wilayah Ciamis sebagian besar berasal dari daerah lain, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Produk ini memasuki wilayah Ciamis melalui empat jalur utama: jalur tengah, timur, selatan, dan tol.
“Selain itu, untuk mengatasi penjualan rokok ilegal secara online, tim Bea Cukai telah membentuk tim cyber crawling yang akan menindaklanjuti informasi valid yang ditemukan,” tugasnya.






