Berita GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Garut mengadakan Rapat Forum Lalulintas di Aula Kantor Dishub Kabupaten Garut. Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (12/6/2024).
Kegiatan ini di pimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Bambang Hafidz, serta di hadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal terkait di Kabupaten Garut.
Tindak Lanjut Arahan Penjabat Bupati Garut
Satria Budi, menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas beberapa topik penting, termasuk tindak lanjut arahan Penjabat Bupati Garut. Barnas Adjidin, terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani. Setelah relokasi, akan mengupayakan regulasi parkir di Jalan Ahmad Yani, yang di rencanakan akan di jadikan sebagai “Malioboro”-nya Kabupaten Garut.
“Nanti ada SRP (atau) satuan ruang parkir, ada tamannya, ada kursinya, jadi kita hari ini kita di skusikan dengan teman-teman teknis,” ujar Satria.
Selain itu, rapat juga membahas antisipasi libur panjang Iduladha 1445 Hijriah. Yang bertepatan dengan Senin, 17 Juni 2024, berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Langkah antisipasi di perlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan selama liburan.
Satria juga menyoroti penggunaan klakson tidak standar yang menjadi masalah di Garut. Penindakan akan di lakukan terhadap penggunaan klakson tersebut untuk menghindari gangguan dan kecelakaan, terutama terkait anak-anak yang sering terlibat dalam perekaman aktivitas jalanan. Selain itu, mengimbau kendaraan pengangkut pasir untuk selalu menutup muatan pasir dengan terpal guna mencegah bahaya bagi pengguna jalan lain.