Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.comĀ – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan resmi di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut di setujui bersama antara DPRD Jabar dan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Dalam sambutannya, Bey mengapresiasi DPRD Jabar dalam menginisiasi adanya raperda tersebut dan Pansus VII dalam upaya menyelesaikan proses pembahasannya.
“Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jabar serta Pansus VII, raperda ini demi kemajuan Jawa Barat,” ucap Bey.
Bey menjelaskan, kepariwisataan merupakan bagian dalam upaya pembangunan nasional. Hal itu di lakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.