JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Pensiunan mulai 17 Maret, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025. Segini besarannya.
“THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo telah mengatur besaran THR hingga gaji ke-13 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. THR akan dibagikan ke 9,4 juta penerima.
“THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo.