Jakarta, Faktaindonesianews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan kepada dua terdakwa kasus kericuhan demonstrasi Agustus 2025, yakni Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Keduanya merupakan pegawai jasa ekspedisi yang terlibat dalam dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) serta perlawanan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Meski dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim memutuskan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani selama kedua terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan,” ujar Saptono saat membacakan amar putusan. Hakim menegaskan, hukuman tersebut bersifat pidana bersyarat, dengan ketentuan para terdakwa wajib menjaga perilaku selama masa pengawasan.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini Arpan dan Adriyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Untuk terdakwa Muhammad Adriyan, pihaknya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara terdakwa Arpan Ramdani memilih bersikap pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa kedua terdakwa mengikuti aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Mereka diketahui berangkat setelah menyelesaikan pekerjaan menyortir paket di gudang Shopee, Depok. Jaksa mengungkapkan, keinginan untuk ikut demonstrasi muncul setelah keduanya terpengaruh konten di media sosial TikTok.
Awalnya, Arpan dan Adriyan menuju Mako Brimob Kelapa Dua, namun setibanya di lokasi, aksi demonstrasi sudah dibubarkan dan diamankan oleh aparat TNI. Keduanya kemudian berpindah ke depan Gedung DPR/MPR RI dan bergabung dengan massa demonstran lainnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Arpan Ramdani mengambil kayu, botol plastik bekas, serta pembatas jalan berwarna oranye milik Dinas Perhubungan untuk dikumpulkan dan dibakar. Aksi tersebut dilakukan bersama daun-daun kering yang disiram bensin sambil meneriakkan ajakan provokatif kepada massa.
Sementara itu, Muhammad Adriyan disebut mengambil batu di sekitar pertigaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilemparkan ke arah anggota kepolisian yang tengah bertugas mengamankan aksi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP terkait perlawanan terhadap aparat.






