Satgas PKH Serahkan Rp.13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektar Lahan Hutan ke Negara

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penagihan denda administrasi dan penagihan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan kepada negera pada hari ini (6/10/2026 ).

Bacaan Lainnya

Dalam penyerahan tahap ke VIII ini, Satgas PKH menyerahkan hadil penagih denda administrasi di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara. Yaitu melalui Kementerian Keuangan untuk di setorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, di Kejagung.

Uang Rp13,24 triliun tersebut merupakan Hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana  khusus sebesar Rp1.537.574.234.271. Dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini. Dan berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektare.

Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektar.

Pos terkait