Satpol PP Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Rumija Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui operasi gabungan menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di kawasan Jalan Terusan Pasirkoja. Penertiban yang dimulai pada Rabu, 17 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan penertiban dipusatkan di ruas kiri Jalan Terusan Pasirkoja, tepatnya di area keluar Gerbang Tol Pasirkoja. Operasi gabungan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Bacaan Lainnya

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Kota Bandung, Kolonel Laut Irfan. Apel tersebut menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam mendukung penataan ruang publik dan penegakan aturan di wilayah Kota Bandung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 174 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban dalam operasi kali ini.

“Kegiatan penertiban bangunan liar di Terusan Pasirkoja dilaksanakan selama tiga hari. Adapun sasaran penertiban berjumlah kurang lebih 174 bangunan liar,” ujar Bambang.

Untuk mendukung kelancaran operasi, sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan ke lapangan. Personel tersebut berasal dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung, unsur TNI, Polri, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, hingga aparat kewilayahan setempat.

Selain personel, petugas juga mengerahkan dua unit alat berat berupa kendaraan beko guna mempercepat proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas area yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas publik.

Pada hari pertama pelaksanaan, petugas berhasil membongkar sekitar 70 bangunan liar yang berada di sepanjang ruas kiri Jalan Terusan Pasirkoja. Proses pembongkaran berlangsung secara bertahap dengan pengamanan ketat dari seluruh unsur yang terlibat sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Menurut Bambang, penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga mengembalikan fungsi Ruang Milik Jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut dinilai mengganggu tata ruang, mengurangi fungsi jalan, dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan maupun keselamatan.

“Kegiatan penertiban pada hari pertama berjalan lancar, aman, dan kondusif. Seluruh unsur yang terlibat bekerja sama dengan baik sehingga proses pembongkaran dapat dilaksanakan sesuai rencana,” katanya.

Pemerintah Kota Bandung memastikan operasi gabungan akan terus dilanjutkan hingga seluruh bangunan yang masuk dalam daftar sasaran selesai ditertibkan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pos terkait