Bandung, FaktaindonesiaNews.com:- Satpol PP Kota bandung Diduga Tebang Pilih Dalam Penegakan Aturan. Di Bulan Suci Ramadhan nampaknya bukan jadi alasan untuk tidak beroperasi sementara bagi pengelola tempat hiburan malam.
Telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang
Meski Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Namun masih saja di temukan hiburan malam yang berani membuka usaha hiburan malamnya.
Seperti Club berkedok Cafe’ yang berada di Basemen Hotel Belviu. Yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 35, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Menurut informasi yang di terima dari narasumber yang identitasnya tak ingin di ketahui menyampaikan, bahwa Hi Hidden Club di Hotel Belviu tetap beroperasi meski di Bulan Suci Ramadhan, pada Selasa (19/3/2024).
Keesokan harinya, Rabu (20/3/2024) berdasarkan penelusuran dan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Hi Hidden Club mulai beroperasi kurang lebih pukul 21.00 WIB.
Sejumlah orang yang penikmat hiburan malam lalu lalang masuk di satu Cafe’ yang berada di Basemen Hotel Belviu.
Ketika para pengunjung hendak ke Hi Hidden Club, mereka harus masuk ke Cafe’ tersebut. Dan di dalam Cafe’ tersebut terdapat pintu masuk menuju Hi Club untuk mengelabuhi petugas saat melakukan operasi.