Sejumlah Kepala Desa dan Lurah, Enggan Tanda Tangan Terima Kopdes Merah Putih

Yogyakarta, Faktaindonesianews.com – Sejumlah kepala desa atau lurah di Yogyakarta enggan menandatangani serah terima aset Koperasi Desa Merah Putih. Mereka khawatir jika tanda tangan itu justru akan membuat mereka terkena jerat hukum kalau nantinya ternyata asetnya bermasalah.

Bacaan Lainnya

Para lurah pun mempertanyakan, misalnya kalau truk ternyata tidak sesuai, volume bangunan berbeda. Dan spesifikasinya melenceng atau muncul kerusakan, siapa yang bertanggung jawab?

Karenanya para lurah meminta agar aset seperti bangunan, kendaraan dan perlengkapan lain diverifikasi lebih dulu sebelum di serah terimakan, di bantu oleh BPKP dan pemerintah daerah.

Semuanya harus di cek, bukan cuma jumlah barang, tapi juga kondisi, spesifikasi, volume pekerjaan, nilai aset, sampai kecocokannya dengan RAB berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebab setelah menjadi aset kelurahan, nanti akan ada pemeliharaan kerusakan, bahkan pertanggungjawaban saat ada pemeriksaan.
Intinya mereka meminta kepastian: asetnya benar, nilainya jelas, kondisinya sesuai dan soal pertanggungjawaban juga harus tegas.

Pos terkait