Mantan Pengasuh Ponpes di Siak Akhirnya di Bekuk Polisi

Siak, Faktaindoenesianews.com – Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

Bacaan Lainnya

RS (33) yang merupakan mantan pengasuh di pondok pesantren tersebut di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tangkap polisi. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Melalui Pesan WhatsApp.

Raja menjelaskan, sebelum kejadian korban di minta datang ke lokasi oleh RS melalui pesan WhatsApp. Korban di sebut di minta membantu membersihkan aula majelis di pondok pesantren tersebut.

“Korban saat itu di minta datang ke lokasi oleh terlapor melalui pesan WhatsApp dengan alasan membantu membersihkan aula majelis pondok pesantren,” kata Raja Kosmos dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Saat korban sedang membersihkan ruangan, RS di duga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Namun, kejadian tersebut baru di sampaikan korban kepada orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren.

Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut menemukan keterangan dari saksi lain yang di duga mengalami kejadian serupa.

“Dari beberapa orang saksi yang di periksa oleh penyidik juga di temukan ada tiga orang saksi yang juga mengalami kejadian serupa,” ujarnya.

Setelah penyidikan berjalan, polisi menggelar perkara pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 19.03 WIB.

Penyidik kemudian menetapkan RS sebagai tersangka setelah menilai telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Siak kemudian memimpin Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap RS.

“RS di tangkap sekitar pukul 23.32 WIB di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam. Selanjutnya, tersangka di bawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung Kosmos.

Hukuman pelaku pelecehan atau kekerasan asusila terhadap anak di Indonesia. Yang di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pos terkait