Surabaya, Faktaindonesianews.com – Pelarian panjang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, akhirnya terhenti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).
Erick di ringkus tepat di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan bandara. Ia baru saja mendarat dari pelariannya di Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.
Operasi penangkapan ini berjalan mulus berkat sinergi lintas instansi. Bareskrim Polri di bantu secara langsung oleh petugas Divhubinter Polri, jajaran Polresta Sidoarjo, dan pihak Imigrasi.
Erick di Duga Menjadi Perantara.
Erick merupakan sosok penting dalam pusaran kasus kejahatan korporasi di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut selama ini di kenal sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik dan layanan e-KYC.
Kasus yang di laporkan sejak 14 Februari 2022 ini menelan angka kerugian yang tidak main-main. Total kerugian dari pokok perkara tersebut di taksir mencapai Rp37,4 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, Erick di duga menjadi perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia bertugas mengatur kesepakatan fee gelap dan di duga kuat mengantongi aliran dana sebesar Rp4,6 miliar dari keduanya.
Status tersangka sebenarnya telah di sandang Erick sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikannya mandek lantaran ia memilih kabur dan bersembunyi di Singapura.
Polri pun merespons cepat dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui koordinasi intensif bersama Divhubinter, Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.
Pergerakan Erick selama di luar negeri terus di pantau secara ketat. Atase Kepolisian RI di Singapura berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat guna melacak jejak pelarian tersangka.
Usai di ciduk di Surabaya, tersangka langsung di terbangkan menuju Jakarta dengan pengawalan ketat. Tim penyidik beserta Erick mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam harinya, sekitar pukul 20.50 WIB.
Penangkapan Erick menjadi kepingan terakhir dari kasus dugaan penipuan ini. Sebelumnya, enam orang rekannya telah lebih dulu di seret ke meja hijau dan mendapat putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, Erick telah di amankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan maraton. Penyidik tengah bergegas merampungkan berkas perkara agar kasus ini dapat segera di sidangkan.
“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Ade Safri menutup keterangannya.






