Jakarta, Faktaindonesianews.com — Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mencatat sebanyak 176 aparatur peradilan mendapatkan sanksi disiplin sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 74 di antaranya merupakan hakim, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Data ini dipaparkan Kepala Bawas MA, Suradi, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11).
Suradi merinci bahwa dari 74 hakim tersebut, terdapat 19 hakim yang dijatuhi hukuman berat, 12 hukuman sedang, dan 43 hukuman ringan. Selain hakim karier, terdapat pula hakim ad hoc yang terseret pelanggaran etik, yakni satu orang dengan hukuman sedang dan tiga orang dengan hukuman ringan.
Tak hanya hakim, sejumlah pejabat pengadilan juga ikut mendapat sanksi. Untuk kelompok panitera, Bawas MA mencatat 3 panitera dijatuhi hukuman berat, 2 hukuman sedang, dan 6 hukuman ringan, sehingga totalnya 11 orang. Sementara itu, di lingkungan sekretariat, ada 10 pejabat yang terkena sanksi, terdiri dari 2 hukuman berat, 1 sedang, dan 7 ringan.
Suradi juga menyebut adanya sanksi bagi unsur pendukung peradilan lainnya, seperti 10 panitera muda, 10 jurusita, dan 6 panitera pengganti atau jurusita pengganti. Pada jabatan struktural, terdapat 2 orang menerima hukuman sedang dan 7 orang hukuman ringan, sementara pejabat fungsional mencatat 1 orang dikenai hukuman sedang.
Kategori staf pelaksana juga tak luput dari penindakan. Bawas MA mencatat 5 staf pelaksana terkena hukuman berat, 9 sedang, dan 6 ringan. Sedangkan untuk pegawai PPNPN, sebanyak 4 orang mendapat hukuman berat dan 3 orang hukuman ringan.
Secara keseluruhan, total santri disiplin mencapai 176 orang, angka yang menurut Suradi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat 244 aparatur peradilan dijatuhi sanksi hingga Desember.






