Bandung, Faktaindonesianews.com- Di dunia advokasi sosial, logo bukan sekadar gambar. Ia adalah prasasti moral tanda tangan perjuangan yang disepakati oleh sekelompok orang untuk membela kebenaran dan keadilan.

Namun, di balik layar, ada yang mencoba menukar nilai itu dengan ambisi pribadi: menyalin logo, merek, bahkan nama organisasi, seolah-olah perjuangan bisa dikloning.
Kasus penyerobotan nama dan logo LSM PENJARA yang kini ramai diperbincangkan di lingkaran hukum dan aktivis Jawa Barat, Jawa Timur Sumatera termasuk Riau, menyingkap fenomena klasik: politik penggandaan legitimasi.
Upaya Senyap Mengamankan “Nama”
Menurut penelusuran tim redaksi, upaya pendaftaran merek “LSM PENJARA” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) muncul sejak medio Mei–Juni 2024, atas nama individu Fredi Panggabean dengan beberapa variasi kode kelas (16, 25, dan 45).
Langkah ini terdeteksi oleh sistem DJKI sebagai duplikasi terhadap merek eksisting — karena LSM PENJARA telah lebih dahulu dikenal sebagai organisasi berbadan hukum yang aktif di bidang advokasi sosial dan hukum di bawah Agung Setiawan.
DJKI menolak seluruh permohonan itu dengan status “Ditolak (TM)”, menandai bahwa klaim tersebut tidak memenuhi asas penggunaan pertama dan niat baik (good faith) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Motif yang Tak Lagi Tersembunyi
Dari keterangan sejumlah narasumber di internal organisasi masyarakat sipil, muncul dugaan bahwa langkah Fredi bukan sekadar kesalahan administratif.
Ada rencana lebih besar di baliknya: membangun “entitas tandingan” yang bisa mengakses mitra pemerintah, proyek sosial, dan dana hibah menggunakan nama besar LSM PENJARA yang sudah dikenal publik.
Jika benar, maka yang kita saksikan adalah modus baru rebranding ilegal — di mana reputasi lama dijadikan kendaraan baru bagi kepentingan tertentu.
Modus seperti ini kerap muncul di berbagai daerah, terutama saat sebuah organisasi mulai dikenal dan dipercaya publik.
Simbol yang Disakralkan
Logo LSM PENJARA sendiri bukan sekadar atribut visual.
Simbol berbentuk tameng dengan rantai dan timbangan itu adalah representasi moral: “keadilan yang menjaga, bukan menindas.”
Bagi para pendirinya, logo itu lahir dari perjalanan panjang advokasi terhadap korban ketidakadilan hukum bukan hasil cetakan komersial.
Karena itu, ketika logo yang sama diajukan ulang untuk pendaftaran oleh pihak lain, maknanya bukan sekadar pelanggaran merek, tapi penodaan simbol perjuangan.
Dalam regulasi kekayaan intelektual, tindakan seperti ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016, yang menyebut : “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain… dipidana.”
Di Antara Kecerobohan dan Rekayasa
Secara analitik, tim redaksi menilai kasus ini tak bisa dipandang ringan.
Ada tiga kemungkinan motif di balik upaya tersebut:
1. Kecerobohan administratif – pelaku tidak memahami konsekuensi hukum merek dagang.
2. Kalkulasi politis – mencoba memanfaatkan nama organisasi besar untuk memperluas jejaring atau legitimasi lokal.
3. Rekayasa finansial – menyiapkan entitas tiruan untuk mengakses sumber pendanaan dan kemitraan pemerintah.
Ketiga motif ini sama-sama berbahaya, karena mengaburkan batas antara aktivisme dan oportunisme.
Sinyal untuk Negara: Jangan Diam
Kementerian Hukum dan HAM lewat DJKI memang telah menolak permohonan tersebut. Namun tugas negara belum selesai di situ.
Perlu ada langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap motif dan jejaring yang melatarbelakanginya, demi menjaga kredibilitas sistem hukum merek dan melindungi integritas gerakan sosial.
Sebab, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, akan muncul preseden buruk:
bahwa siapa pun bisa mencoba mencuri nama perjuangan dan lolos hanya dengan kata “maaf.”
Integritas Tak Bisa Dipatenkan, Tapi Bisa Dikenang
Dalam setiap perjuangan sosial, yang abadi bukan sekadar nama atau logo, tapi integritas di baliknya.
Namun ketika simbol-simbol itu hendak direbut, maka publik berhak tahu siapa yang berjuang dan siapa yang mempermainkan perjuangan.
LSM PENJARA telah memenangkan pertarungan administratif.
Kini waktunya publik ikut menjaga agar kemenangan moral itu tidak dirusak oleh kepentingan sempit.
Karena nama baik organisasi rakyat bukan untuk dijual tapi untuk dijaga bersama, demi generasi yang masih percaya pada arti kata “jujur”.
Data bersumber dari Pangkalan Data DJKI Kemenkumham, UU No. 20 Tahun 2016, dan hasil wawancara lapangan tim Jawa Barat & Sumatera Utara.
*yudith,tedi,asep*






