Faktaindonesianews.com – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa dari unsur militer dihadirkan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kronologi: Dari Rasa Kesal hingga Perencanaan Serangan
Oditur militer mengungkap, konflik bermula sejak Maret 2025 ketika Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta.
Para terdakwa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI. Rasa kesal itu kemudian berkembang menjadi rencana aksi kekerasan.
Pada 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI. Dalam pertemuan itu muncul ide untuk “memberi pelajaran” kepada korban.
Awalnya muncul rencana pemukulan, namun kemudian diubah menjadi penyiraman cairan kimia berupa campuran air aki dan cairan pembersih karat.
Eksekusi di Jalanan Jakarta
Keesokan harinya, para terdakwa mulai mencari keberadaan korban di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Monas dan kantor lembaga bantuan hukum.
Setelah sempat gagal menemukan target, mereka akhirnya melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI pada malam hari.
Aksi penyiraman terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Saat berpapasan, salah satu terdakwa langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif.
Motif: Ingin Memberi Efek Jera
Dalam dakwaan, oditur menyebut motif para terdakwa adalah untuk memberikan efek jera kepada korban agar tidak lagi mengkritik atau menjelekkan institusi TNI.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, mulai dari Pasal 469 hingga Pasal 467, dengan ancaman hukuman berat.
Hakim Minta Korban Hadir, Bisa Secara Virtual
Majelis hakim menilai keterangan korban sangat penting dalam persidangan. Oleh karena itu, oditur diminta mengupayakan kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi.
Namun, berdasarkan keterangan dari LPSK, korban masih menjalani perawatan fisik dan psikis sehingga belum dapat hadir langsung.
Hakim membuka opsi agar korban memberikan kesaksian secara virtual melalui video conference jika kondisi belum memungkinkan hadir di ruang sidang.
Kasus Terungkap dari Luka Para Terdakwa
Kasus ini mulai terungkap setelah dua terdakwa tidak mengikuti apel pagi karena mengalami luka bakar.
Pemeriksaan internal menemukan adanya luka akibat cairan kimia di tubuh mereka, yang kemudian memicu kecurigaan atasan.
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak BAIS TNI, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
