Jakarta, Faktaindonesianews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan penetapan harga tinggi secara signifikan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Temuan itu muncul berdasarkan keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Roy menjelaskan, kemahalan harga terjadi karena metode pengadaan menggunakan sistem online shop e-katalog, di mana harga sepenuhnya ditentukan oleh penyedia.
“LKPP menyatakan ada kemahalan harga pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Pada tahun 2020, metode pengadaannya menggunakan online shop e-katalog yang harganya tidak terkendali karena ditentukan sepihak oleh penyedia,” ujar Roy.
Ia menambahkan, pada 2021 penetapan harga hanya melibatkan pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP. Menurut Roy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mengontrol harga apabila ditemukan indikasi kemahalan.
“PPK seharusnya melakukan kontrol harga jika ditemukan kemahalan, bukan sekadar mengikuti harga di e-katalog,” katanya.
Roy juga menduga adanya praktik yang mengarah pada monopoli. Ia menyebut vendor tidak membuka harga asli dengan alasan rahasia perusahaan, sementara pihak kementerian dinilai pasif dan tidak melakukan negosiasi harga.
“Nah inilah main tricky-nya. Jadi kita lihat adanya monopoli, adanya kesamaan dari spek, dari pembentukan harga. Yang lebih parahnya lagi, harga pemerintah itu tidak disampaikan oleh pihak kementerian,” ujar Roy.
Dalam persidangan, salah satu saksi mengungkapkan bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) Chromebook hanya sekitar Rp3 juta, namun produk tersebut dijual di e-katalog seharga Rp6,8 juta.
“Sebenarnya negara tidak harus membeli harga Rp6,8 juta. Negara harus membeli berapa harga pembentukan harga sebenarnya ditambah pajak, ditambah margin keuntungan yang sah,” kata Roy.
“Ternyata tadi lihat, harga rupanya HPP-nya Rp3 juta sekian, tak tahu dijual di e-katalog Rp6,8 juta. Seperti itu. Kan kemahalan itu, dua kali lipat harga itu naik,” lanjutnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, tiga terdakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp621 miliar.
Nilai kerugian tersebut merujuk pada laporan audit BPKP tertanggal 4 November 2025.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguatkan pembuktian unsur kerugian negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
