Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan, Selasa (10/2/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai US$50 ribu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tidak hanya menyasar rumah dinas wakil ketua, tetapi juga kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.
“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas ketua dan wakil ketua PN Depok,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/2).
Selain uang tunai dalam mata uang asing, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut. Budi menegaskan, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ia menyebut temuan dari penggeledahan ini akan dikaji lebih lanjut guna melengkapi bukti yang sebelumnya diperoleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Khusus Bambang Setyawan, KPK juga mengenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap hakim,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan sengketa lahan tersebut.
