Kejati Jabar Serahkan Restitusi Kepada Korban TPPO Di Kamboja

Berita, FaktaIndonesiaNews.com Kejati Jabar serahkan restitusi kepada korban TPPO kepada 24 orang korban penjualan ginjal di Kamboja.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H juga di dampingi oleh Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti. Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kab. Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH. Yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Turut hadir acara tersebut Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P,  ⁠Wakil Ketua LPSK(Dr iur.) Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Pj Bupati Kab Bekasi Dani Ramdan. Pj Sekda Kab Bekasi Dedy Supriyadi.  Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum. Dan Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi

Kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja juga di hadiri sejumlah pihak. Sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024. Dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024. Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.

Salah Satu Perlakuan Terburuk.

Kejati menyampaikan dalam sambutannya bahwa perdagangan orang termasuk salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

“ Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya,” papar Kajati Jabar.

“Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban. Melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi,” paparnya lagi.

Kejati menjelaskan lagi . “Bahwa korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan..

Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, di antaranya yaitu kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan. Juga sering kali reputasi sosial yang terganggu. Dan salah satu upaya yang dapat di lakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi.

Terakhir Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik. Antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini. Kajati berharap dengan di berikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini.

Pos terkait