Bandung, Faktaindonesianews.com – Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil alias RK, digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12). Sidang pertama ini beragenda mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan kliennya berhalangan hadir karena tengah menjalankan kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Meski demikian, Atalia disebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Bu Atalia menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Namun, karena kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan sebelum sidang.
Debi menambahkan, Atalia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik untuk Ibu Atalia dan Bapak Ridwan Kamil,” katanya.
Debi juga mengungkapkan gugatan cerai tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Kota Bandung sejak pekan lalu. Setelah seluruh administrasi terpenuhi, persidangan perdana pun digelar hari ini.
“Persiapan sidang sudah kami lakukan sejak minggu lalu melalui e-Court. Hari ini dijadwalkan sidang pertama,” jelasnya.
Materi Gugatan Bersifat Privat
Terkait substansi gugatan, Debi menegaskan pihaknya tidak dapat membeberkan materi perceraian ke publik. Ia merujuk Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama yang menyatakan perkara perceraian bersifat privat.
“Materi gugatan tidak bisa kami sampaikan karena merupakan ranah privat. Kami menghormati aturan yang berlaku,” tegas Debi.
Ia juga menanggapi isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan dikaitkan dengan gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam materi perkara sehingga tidak bisa dijelaskan lebih lanjut.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan dirinya hadir untuk mewakili kliennya dalam sidang perdana. RK disebut berhalangan hadir karena tengah berada di luar kota.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” kata Wenda.
Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan Ridwan Kamil menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum. Gugatan sudah terdaftar dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” ujarnya.
Wenda juga mengungkapkan Ridwan Kamil menunjuk delapan orang kuasa hukum untuk menangani perkara perceraian tersebut.
Tahapan Mediasi Wajib
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, sidang perdana gugatan perceraian wajib diawali dengan proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
“Pada prinsipnya para pihak wajib hadir langsung dalam mediasi. Namun, dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakilkan oleh kuasa hukum,” kata Ikhwan.
Profil Singkat Atalia dan Ridwan Kamil
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, mereka juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Atalia saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar yang membidangi urusan agama dan sosial. Sementara Ridwan Kamil tercatat sebagai pengurus pusat Partai Golkar.
Ia sempat menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih pada awal 2023 dan kemudian dipercaya menjadi Ketua DPP Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri pada November 2024.






