JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Jumat (17/10/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya sempat tertunda karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada panggilan pertama.
Delpedro mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025. Ia menilai proses penangkapan dan penetapan status hukumnya tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Surat Terbuka dari Balik Sel
Menjelang sidang kedua ini, Delpedro menulis surat terbuka dari balik sel tahanan Polda Metro Jaya. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dalam suratnya, Delpedro meminta jaminan kehadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan. Ia menilai ketidakhadiran pihak termohon pada sidang sebelumnya telah menghambat proses keadilan.
“Kami mohon jaminan kehadiran pihak Polda Metro Jaya agar proses hukum ini berjalan transparan dan tidak terus ditunda,” tulis Delpedro dalam suratnya.
Yusril: Sidang Akan Tetap Berjalan
Menanggapi surat tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sidang praperadilan tidak bisa ditunda lebih dari tujuh hari. Ia menjelaskan, jika pihak termohon—dalam hal ini Polda Metro Jaya—tidak hadir dalam sidang, maka hakim tetap dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka.
“Kalau termohon tidak hadir, hakim akan melanjutkan sidang. Polisi pasti rugi kalau absen dua kali,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Yusril juga memastikan Polda Metro Jaya akan hadir pada sidang panggilan kedua. Namun, siapa yang akan datang—baik penyidik maupun kuasa hukum—akan diserahkan sepenuhnya kepada jajaran Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Selain itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Semua tergantung fakta dan argumen yang muncul di persidangan,” tegasnya.
Delpedro Tegaskan Komitmen Keadilan
Dari balik Rutan, Delpedro kembali menulis surat menanggapi pernyataan Yusril. Ia menyebut masih percaya pada komitmen Yusril untuk memastikan peradilan yang adil serta menjamin perlindungan hak-hak tersangka.
“Kami berharap janji itu bukan sekadar retorika, tapi bukti nyata bahwa negara menjamin proses hukum yang adil,” tulisnya.
Latar Belakang Gugatan
Diketahui, Delpedro bersama tiga aktivis lainnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Mereka menolak penetapan status tersangka terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada penangkapan sejumlah aktivis.
Ketiga aktivis tersebut yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin media sosial Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).
Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.






