Sidang Tipiring Pelanggar Perda Tibum, Satpol PP Kota Bandung: Harus Jadi Efek Jera

Berita KOTA BANDUNG, FaktaindonesiaNews Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (30/10/2024).

Bacaan Lainnya

Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024 di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Hasilnya, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan, dengan daftar antara lain:

1. 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari 2 hotel/apartemen di Kota Bandung;
2. 5 pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G;
3. 10 pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah;
4. 6 pelaku penjual minuman beralkohol tidak berizin.

Para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pos terkait