Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Buruh Lepas Menggunakan Double Stick

Kota Dumai, Faktaindonesianews.com – Seorang pria berinisial UJ (46) di tangkap polisi setelah diduga menganiaya buruh harian lepas berinisial SM di Jalan Meranti Laut, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Korban di duga di pukul menggunakan double stick berbahan besi hingga mengalami luka di kepala.

Bacaan Lainnya
Foto Ilustrasi

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi mengamankan UJ beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi pulang ke rumah saksi sekitar pukul 04.00 WIB untuk beristirahat.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka datang ke rumah tersebut. Saat korban sedang tidur, UJ di duga langsung menghampiri dan memukul korban hingga terbangun.

Foto Ilustrasi.

“Saksi kemudian berupaya melerai,” kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).

Penganiayaan Berawal Dari Persoalan Rumah Tangga.

Menurut polisi, penganiayaan tersebut di duga berkaitan dengan persoalan rumah tangga. UJ di duga menuduh korban telah memberitahukan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang di lakukan tersangka.

Foto Ilustrasi.

“UJ juga di duga mengancam korban dan saksi apabila rumah tangganya tidak berjalan dengan baik,” terang Zaini.

Setelah kejadian pertama, UJ meninggalkan lokasi. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah tersebut.

UJ kemudian kembali menghampiri korban yang saat itu sedang tidur. Pertengkaran antara korban dan tersangka pun terjadi.

Foto Ilustrasi.

“Dalam kejadian kedua itu, tersangka di duga memukul kepala korban menggunakan satu buah double stick berbahan besi sebanyak satu kali,” ungkap Zaini.

Akibat pukulan tersebut,kepala korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah. UJ kemudian kembali meninggalkan lokasi.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 19 September 2026, tim opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Abdul Rabkhan, Kilometer 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick yang di duga di gunakan dalam kejadian penganiayaan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga telah menjalani visum serta pemeriksaan bersama saksi guna mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka di proses berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polsek Dumai Barat selanjutnya masih melakukan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait