SPMB Kota Bandung 2025: Proses Pendaftaran Sekolah Daring dengan Integritas Tinggi

SPMB Kota Bandung 2025: Proses Pendaftaran Sekolah Daring dengan Integritas Tinggi

Bandung, Faktaindonesianews.com — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung untuk Tahun Ajaran 2025/2026 segera dimulai. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menjamin bahwa proses penerimaan ini berjalan dengan integritas tinggi dan bebas dari praktik-praktik negatif seperti suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” ujar Farhan saat mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan SPMB pada Senin, (5/5/2025). Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh oknum yang mengklaim bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu dengan cara yang tidak sah.

Bacaan Lainnya

Farhan meminta seluruh warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau tawaran dari oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalan pintas. “Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” tegasnya.

Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 akan hampir sama dengan tahun sebelumnya, dengan beberapa pembaruan terkait istilah dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.

“PPDB kini diganti menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” jelas Dani.

SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili — untuk calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.

  2. Jalur Afirmasi — untuk calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

  3. Jalur Prestasi — untuk calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.

  4. Jalur Mutasi — untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.

Seleksi Berdasarkan Kriteria yang Jelas

Pada jenjang SD, seleksi akan dilakukan berdasarkan usia, dan apabila ada usia yang sama, jarak rumah ke sekolah akan menjadi penentu. Sementara untuk jenjang SMP, seleksi akan didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, dan apabila terdapat kesamaan, usia menjadi faktor pembeda.

Selain itu, jalur prestasi akan dinilai berdasarkan nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam SPMB

Dani juga mengingatkan bahwa seluruh sekolah di Kota Bandung dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai dengan Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yaitu maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.

Pemkot Bandung berharap agar seluruh proses SPMB 2025 berjalan dengan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kelancaran proses penerimaan ini.

Pos terkait