Faktaindonesianews.com – Jaksa penuntut umum mengungkap uang senilai Rp1,2 miliar yang diduga dicuri terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya dari pelanggan bernama Tonny Soegiono habis digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam sidang yang digelar di Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menyebut sebagian uang hasil kejahatan dipakai terdakwa untuk menginap di hotel mewah hingga membeli emas.
“Uang sebesar Rp1,2 miliar telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali,” kata Hasanudin dalam dakwaannya, Kamis (28/5).
Menginap Berkali-kali di Hotel Bintang Lima
Jaksa merinci, Nur beberapa kali memesan kamar hotel kelas deluxe hingga eksekutif di Shangri-La Surabaya selama Agustus hingga September 2024.
Adapun rincian pemesanan kamar tersebut antara lain:
- 20 Agustus 2024: 1 kamar deluxe
- 30 Agustus 2024: 1 kamar eksekutif
- 5 September 2024: 1 kamar eksekutif
- 20 September 2024: 1 kamar deluxe
- 23 September 2024: 1 kamar eksekutif
Berdasarkan informasi tarif hotel saat ini, harga kamar deluxe berkisar Rp1,1 juta per malam, sedangkan kamar eksekutif sekitar Rp1,3 juta per malam.
Rekan Terdakwa Masuk Daftar Pencarian Orang
Tak hanya digunakan sendiri, jaksa menyebut Nur juga membagikan uang hasil pencurian kepada rekannya bernama Putrianna Kusuma Wardany yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Putrianna disebut turut menikmati hasil kejahatan dengan memesan kamar hotel deluxe sebanyak tiga kali.
Menurut jaksa, Nur mentransfer uang ke rekening Putrianna sebanyak 13 kali dengan nominal bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp74 juta.
Terungkap Saat Korban Cetak Mutasi Rekening
Kasus ini terbongkar pada 25 September 2024 ketika korban, Tonny Soegiono, mencetak mutasi rekening di salah satu bank swasta di kawasan Rungkut Industri, Surabaya.
Dari hasil pengecekan tersebut, korban baru menyadari tabungannya telah terkuras melalui 32 kali transfer ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Di rekening korban ketemu semua dan baru ketahuan,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, Nur memanfaatkan kepercayaan korban yang merupakan pelanggan tetap di Spa Superior Surabaya. Saat korban menitipkan ponsel, terdakwa diduga diam-diam melakukan transfer melalui ATM maupun akses perbankan milik korban.
Kini Nur didakwa atas kasus pencurian dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.






