Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Terdakwa Tipikor yang berinisial JH, FI dan OI perkara penguasaan objek tanah di Saphire Boulevard Kota Cirebon. Senilai kurang lebih Rp 23,6 miliar akhirnya di vonis bebas. Oleh putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Kelas 1 A Khusus, Senin (29/4/2024)
Klien kami telah di putus bebas oleh Majelis Hakim, kata salah satu kuasa hukumnya.
“Ya, tadi sidang putusan perkara Kota Cirebon. Betul klien kami telah di putus bebas oleh Majelis Hakim,” kata Imam,salah satu kuasa hukum tiga terdakwa.
Menurut Imam, pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Menilai bahwa tidak terdapat adanya unsur pidana yang kemudian menjerat kepada tiga terdakwa.
“Unsur pidananya tidak ada, karena ini di nilai seperti jual beli. Dan klien kami merupakan pihak pembeli asset tersebut,” ujar Imam.
Akhirnya Di limpahkan.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menahan seorang ayah dan kedua anaknya. Sebagai tersangka kasus dugaan tipikor pengalihan dan penguasaan asset milik PD Pembangunan.