Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Terdakwa Tipikor yang berinisial JH, FI dan OI perkara penguasaan objek tanah di Saphire Boulevard Kota Cirebon. Senilai kurang lebih Rp 23,6 miliar akhirnya di vonis bebas. Oleh putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Kelas 1 A Khusus, Senin (29/4/2024)
Klien kami telah di putus bebas oleh Majelis Hakim, kata salah satu kuasa hukumnya.
“Ya, tadi sidang putusan perkara Kota Cirebon. Betul klien kami telah di putus bebas oleh Majelis Hakim,” kata Imam,salah satu kuasa hukum tiga terdakwa.
Menurut Imam, pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Menilai bahwa tidak terdapat adanya unsur pidana yang kemudian menjerat kepada tiga terdakwa.
“Unsur pidananya tidak ada, karena ini di nilai seperti jual beli. Dan klien kami merupakan pihak pembeli asset tersebut,” ujar Imam.
Akhirnya Di limpahkan.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menahan seorang ayah dan kedua anaknya. Sebagai tersangka kasus dugaan tipikor pengalihan dan penguasaan asset milik PD Pembangunan.
Penahanan tersebut di lakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi. Dan saksi ahli, juga barang bukti hingga akhirnya di limpahkan ke PN Tipikor Bandung.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2004 – 2009. Saat itu para tersangka mengajukan permohonan 5 sertifikat tanah dan aset kepada BPN. Dua (2) di antaranya atas nama JH, dua (2) atas nama FI dan satu (1) atas nama OI.
Dalam perjalanannya, di tahun 2014, 1 (satu) sertifikat atas nama JH sebagian di lepas atau di jual pada pihak lain. Sedangkan 1 (satu) sertifikat atas nama FI di turunkan status haknya menjadi HGB, selanjutnya di jual lagi.
Sertifikat ini seolah bagi terdakwa sah secara hukum. Berdasarkan putusan MA, dalam perkara perdata tahun 2012, sertifikat ini tidak sah secara hukum. Dan di akui sebagai aset PD Pembangunan.
Atas dasar tersebut, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan akibat perbuatannya, berdasarkan hasil penghitungan, negara di rugikan kurang lebih Rp 23,6 miliar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa, di jerat dakwaan primer pasal 2. Dan Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
