Hukum & Kriminalitas,FaktaIndonesiaNew.com- Salah seorang napi Lapas Gintung Cirebon, Gerry Herwandi. Di duga menjadi pengendali sabu seberat 2 kilogram. Di taksir seharga Rp. 600 juta an, dari Negara Pakistan ke Indonesia.
Aksi peredaran narkotika secara Internasional tersebut. Terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Rabu (15/5/24).
Dalam menjalankan aksinya, Gerry bekerja tidak sendirian, melainkan di bantu oleh 3 orang. Yaitu Faisal Amirudin, Eltron Siddiq Setiawan dan Alvien Cristian Arifien alias Monster.
Meski tengah menjalankan masa hukuman di balik jeruji besi. Gerry di ketahui masih bisa membeli secara tunai barang haram tersebut senilai ratusan juta untuk kemudian di edarkan kembali.
Terungkap di pesidangan, pengiriman sabu yang berasal dari Muhamad Anwar alias Nawaz WNA asal Pakistan itu. Kemudian akan di terima oleh warga Gegerkalong Kota Bandung atas nama Elin Karolina.
Padahal, nama penerima tersebut di ketahui fiktif. Dan di duga memang sudah di rencanakan oleh Gerry agar tidak di ketahui oleh petugas. Lalu, Gerry memerintahkan seseorang atas nama Faisal Amirudin.
Perintah Gerry terhadap Faisal tersebut tidak lain untuk mengambil sabu miliknya di Kantor Pos Bandung. Serta meminta Faisal untuk membayar pajak paket sabu dari Pakistan senilai Rp. 2,5 juta.
Namun, paket sabu yang di simpan dalam karung tersebut. Tidak dapat terbawa oleh Faisal seorang diri. Hingga akhir nya, Gerry pun meminta bantuan terhadap Eltron Siddiq Setiawan.
Mencari Mobil Sewaan.
Masih berkaitan dengan isi dakwaan, tidak hanya Faisal dan Eltron. Penghuni kamar di Blok A6 Lapas Gintung tersebut, juga meminta bantuan terhadap inisial ATI untuk mencari mobil sewaan.
Meski demikian, Gerry tidak memberitahu kepada ATI. Bahwa mobil sewaan tersebut akan di pergunakan untuk mengangkut paket sabu. Akan tetapi di pergunakan untuk pindahan kosan.