Faktaindonesianews.com, Trenggalek – Penanganan kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Trenggalek menuai sorotan. Pasalnya, meski telah berjalan hampir dua tahun sejak kejadian, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Awal Kejadian dan Laporan Resmi
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 26 Mei 2024 dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek pada 12 Juni 2024. Namun hingga April 2026, perkara tersebut belum juga memasuki tahap persidangan.
Ibu kandung korban berinisial “K” mengaku telah berupaya mencari kepastian hukum dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Trenggalek beberapa waktu lalu. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya.
Kejaksaan Sebut Berkas Belum Lengkap
Dari hasil komunikasi tersebut, Bambang selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan bahwa berkas perkara telah dua kali dikirim oleh pihak kepolisian. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih terdapat kekurangan.
Kondisi ini membuat keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan transparansi serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, mereka menilai tidak ada perkembangan signifikan selama kurun waktu hampir dua tahun.
Langkah Hukum ke Tingkat Nasional
Melalui kuasa hukum dari kantor advokat Billy Nobile di Tulungagung, keluarga korban berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka telah melayangkan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Biarlah kasus ini menjadi perhatian publik agar ada kejelasan dan keadilan, bukan hanya di Trenggalek, tetapi juga bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia,” ujar pihak keluarga.
Upaya Aduan ke Pejabat Tinggi
Selain itu, upaya lain juga dilakukan dengan mengirimkan video pengaduan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Jawa Timur.
Keluarga korban menilai adanya indikasi lambannya proses hukum, bahkan terkesan diulur-ulur. Mereka menyoroti bahwa para terduga pelaku masih berada di lingkungan yang sama dan memiliki hubungan dekat dengan korban.
Analogi “Mencari Jarum di Jerami”
“Kasus ini seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Tidak ada kejelasan, padahal pelaku jelas ada di sekitar kami,” ungkap pihak keluarga.
Tak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan langkah penyidik yang sebelumnya sempat membebaskan para terduga pelaku serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak transparan.
Dampak Psikologis pada Korban
Akibat kejadian tersebut, kedua korban dikabarkan mengalami trauma berat, terutama saat berhadapan atau melihat para terduga pelaku.
Hingga kini, keluarga korban masih berharap adanya kejelasan hukum dan keadilan bagi anak-anak mereka. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
sum : A’ynto
(red).
