Faktaindonesianews.com, Bandung – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memasuki tahapan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung.
Ketiga raperda yang dibahas merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I yang sebelumnya telah diajukan Pemkot Bandung sebagai upaya menjawab berbagai kebutuhan strategis pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.
Adapun tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (Multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga raperda sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I. Pandangan umum tersebut disampaikan secara tertulis dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Bandung sebelum memberikan jawaban resmi pada rapat paripurna berikutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada 17 Juni 2026, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut dirancang untuk menjawab sejumlah tantangan penting yang saat ini dihadapi Kota Bandung.
Revisi Perda Sampah Dinilai Mendesak
Farhan menegaskan bahwa perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu prioritas utama mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung yang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan baru yang lebih efektif.
Menurutnya, persoalan sampah saat ini telah mendekati kondisi darurat sehingga regulasi yang berlaku perlu disesuaikan agar mampu menjawab perkembangan situasi di lapangan.
“Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,” ujar Farhan.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat Gunakan Skema Multiyears
Selain persoalan sampah, Pemkot Bandung juga mengajukan raperda terkait penganggaran tahun jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.
Farhan menjelaskan bahwa kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang membutuhkan waktu pengerjaan lebih dari satu tahun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pembiayaan multiyears agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan RSUD baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, sementara pembangunan Gedung Inspektorat akan memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Penyesuaian Regulasi Bank Perekonomian Rakyat
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sekaligus menyesuaikan bentuk badan hukum dan memperluas ruang lingkup kegiatan usahanya.
Pemkot Bandung menilai penyesuaian perda diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional dan mampu mendukung penguatan sektor keuangan daerah.
DPRD Bentuk Tiga Panitia Khusus
Sebagai tindak lanjut pembahasan, DPRD Kota Bandung mengumumkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing raperda secara lebih mendalam.
Pansus 16 akan membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Pansus 17 menangani Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, sedangkan Pansus 18 akan membahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya sebelum pembahasan dilanjutkan bersama masing-masing panitia khusus.






