Bandung, Faktaindonesianews.com – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia baru saja melahirkan babak baru relasi antara militer dan sipil di negeri ini. Tapi bukannya menegakkan garis batas yang tegas, regulasi ini justru mengaburkannya dengan dalih “open legal policy” — istilah manis yang sering dipakai untuk membungkus kekuasaan tanpa pagar.
Kita tahu, di balik setiap “kebijakan hukum terbuka” selalu tersembunyi ruang gelap tafsir: siapa yang mengisi, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan. Dalam kasus UU TNI, ruang itu terbuka lebar bagi eksekutif — bahkan tanpa jaminan kontrol publik yang memadai.
Ketika Militer Melangkah ke Wilayah Sipil
Pasal 47 UU TNI memberi peluang bagi prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Katanya demi “kepentingan negara”, padahal istilah itu seluas samudera tanpa peta. Tidak ada kriteria yang tegas, tidak ada mekanisme uji etik sipil-militer yang pasti.
Pasal 53 bahkan memperpanjang masa dinas prajurit. Alasan klasiknya: kebutuhan organisasi. Tapi, di tengah situasi demokrasi yang ringkih, kebijakan semacam itu justru memperpanjang napas dominasi militer di ruang publik sipil.
MK pun kebanjiran gugatan: dari akademisi, aktivis, sampai pegiat HAM. Namun satu per satu mereka berguguran. Bukan karena lemah argumen, tapi karena MK menilai norma yang digugat termasuk ranah open legal policy.
Artinya, pembentuk undang-undang dianggap punya keleluasaan penuh untuk menentukannya. Padahal di situlah letak bahayanya: kebebasan tanpa pengawasan adalah jurang bagi demokrasi.
Ketika Gugatan Berguguran, Demokrasi Ikut Tumbang
Beberapa pemohon uji materi mencabut gugatannya karena merasa tak mungkin memenangkan perkara yang oleh MK dianggap “kebijakan terbuka”. DPR dengan cepat menegaskan, para penggugat tak punya legal standing.
Dan publik pun hanya bisa menonton.
Kita patut bertanya: jika sebuah undang-undang bisa lahir tanpa partisipasi bermakna, lalu dikawal dengan konsep “open legal policy”, untuk siapa hukum ini dibuat? Untuk rakyat, atau untuk memperluas lingkar kuasa?
Ketika norma dibiarkan kabur, interpretasi menjadi alat. Dan alat itu—dalam sejarah hukum kita—seringkali berbalik menjadi senjata yang menembak ke arah rakyat sendiri.
Supremasi Sipil di Ujung Tanduk
Salah satu prinsip dasar demokrasi modern adalah civilian supremacy — sipil mengawasi militer, bukan sebaliknya.
Namun UU TNI versi terbaru justru menyalakan alarm bahaya: militer boleh menjabat posisi sipil, boleh ikut mengatur urusan non-pertahanan, dan boleh menafsirkan “kepentingan negara” dengan versinya sendiri.
Apakah kita kembali ke masa ketika seragam hijau bisa memasuki ruang birokrasi sipil tanpa batas?
Jangan lupa, alasan reformasi 1998 salah satunya adalah membatasi peran militer dalam politik dan pemerintahan. Kini, dua dekade kemudian, pintu itu kembali terbuka — dengan karpet merah yang bernama open legal policy.
Di Mana Posisi Rakyat?
“Open legal policy” semestinya membuka ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam pengisian makna hukum. Tapi dalam praktiknya, publik justru dikeluarkan dari ruang itu.
Yang tersisa hanyalah jargon: “kebijakan negara”, “kepentingan nasional”, dan “stabilitas”. Tiga kata yang paling sering dipakai untuk menutup ruang kritik.
UU TNI semestinya tidak dibangun dari semangat kecurigaan terhadap rakyat. Tapi sayangnya, itulah aroma yang tercium dari pasal-pasalnya. Rakyat hanya dipanggil ketika negara butuh legitimasi; setelah itu ditinggalkan di luar pagar hukum.
Mengembalikan Akal Sehat Negara
Kita tidak menolak kekuatan militer yang profesional. Tapi kita menolak kekuasaan tanpa batas.
Jika norma hukum dibiarkan kabur, jika tafsir diserahkan sepenuhnya kepada penguasa, maka konstitusi hanya menjadi kertas hias tanpa daya.
Sudah saatnya kita mendesak :
1. Peraturan pelaksana UU TNI harus disusun secara transparan dan partisipatif.
2. Parlemen dan masyarakat sipil wajib mengawasi setiap interpretasi pasal yang membuka ruang bagi penyimpangan fungsi militer.
3. MK dan lembaga yudikatif tidak boleh lagi berlindung di balik istilah “open legal policy” ketika hak rakyat dipertaruhkan.
Hukum tidak boleh tunduk pada kebijakan terbuka yang menutup akal sehat.
Karena ketika hukum kehilangan nalar, kekuasaanlah yang menjadi satu-satunya logika yang tersisa. Tentu itu menurut versi penulis, bukan versi yang benar.
(djohar)






