BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim memang berhak menikmati masa cuti dan berlibur. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.
Pernyataan ini disampaikan Dedi menyusul viralnya unggahan terkait liburan Lucky Hakim ke Jepang saat libur Lebaran 2025, yang menimbulkan sorotan publik di media sosial.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti Lebaran,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram resminya, Senin (7/4). “Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.”
Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat daerah tanpa pengecualian. Jika dilanggar, sanksi administratif pun menanti.
“Ada sanksi berupa pemberhentian selama tiga bulan dari jabatan. Setelah itu, barulah bisa menjabat kembali. Nah, itu ketentuannya,” jelas Dedi. Ia pun mengajak para kepala daerah untuk patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga kehormatan jabatan publik.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa Lucky Hakim sudah menghubunginya secara langsung pada Minggu (6/4) malam. Dalam komunikasi tersebut, Lucky mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin resmi sebelum bepergian ke luar negeri.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik untuk tidak hanya menjaga integritas, tetapi juga tunduk pada aturan administratif yang berlaku, terutama saat menjalankan tanggung jawab di tengah sorotan publik.