Wagub Jabar Sampaikan Pendapat Gubernur soal Ranperda Pemajuan Kebudayaan di DPRD

Wagub Jabar Sampaikan Pendapat Gubernur soal Ranperda Pemajuan Kebudayaan di DPRD

Bandung, Faktaindonesianews.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, mewakili Gubernur Jawa Barat, menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (4/12/2025).

Dalam penyampaiannya, Erwan menegaskan bahwa perlindungan dan keberagaman budaya Jawa Barat merupakan kekuatan penting yang tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga menopang masa depan peradaban nasional.

Bacaan Lainnya

“Keberagaman kebudayaan Jawa Barat mewarnai dan menguatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sebagai investasi untuk membangun masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh dinamika zaman. “Tugas kita adalah memastikan ekosistem kebudayaan Jawa Barat tetap hidup dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.

Erwan menilai substansi Ranperda sudah berada pada arah yang tepat. Regulasi ini memberi ruang bagi para pelaku budaya untuk berekspresi sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas Jawa Barat.

“Ranperda ini diarahkan untuk menjaga identitas budaya melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.

Usulan Integrasi dan Catatan Regulatif

Dalam catatannya, Erwan mengusulkan integrasi Perda Pemeliharaan Kesenian serta Perda Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah ke dalam Ranperda yang baru. Integrasi tersebut tentu berimplikasi pada pencabutan regulasi lama.

“Jika sudah diintegrasikan, Perda induknya harus dicabut agar tidak menimbulkan dualisme aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK). Menurutnya, kemajuan budaya tidak hanya terkait pemanfaatan hak kekayaan intelektual individual, tetapi juga hak komunal yang dimiliki kelompok atau komunitas budaya.

Pembagian Wilayah Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan

Erwan menjelaskan bahwa pembagian wilayah budaya Jawa Barat didasarkan pada penggunaan bahasa, sehingga terbagi menjadi tiga wilayah budaya: Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Cirebon Dermayu.

Ia merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur sepuluh objek pemajuan kebudayaan meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.

Kritik Istilah dan Penegasan Sikap

Terkait penggunaan istilah dalam Ranperda, Erwan meminta frasa tertentu ditinjau kembali, seperti istilah “tempat suci” yang dinilai dapat menimbulkan multiinterpretasi.

“Frasa tersebut bisa dipahami sebagai sesuatu yang disucikan atau dikeramatkan. Kami mengusulkan penambahan frasa ‘ruang terbuka lainnya yang dapat dijadikan sarana dan prasarana kebudayaan’, tanpa menambahkan frasa ‘sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’ karena belum ada aturan yang mengatur hal ini,” jelasnya.

Ia juga menolak konsep “budaya unggulan”. Menurutnya, esensi budaya adalah keunikan sehingga seluruh unsur budaya harus dilindungi negara secara menyeluruh, bukan hanya yang dianggap paling menonjol.

“Pengaturan penetapan objek pemajuan kebudayaan unggulan untuk setiap kabupaten/kota sebaiknya dihapus,” katanya menegaskan.

Pos terkait