Garut, Faktaindonesianews – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Masal Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA, Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (16/4/2025).
Sidang isbat ini merupakan bagian dari bakti sosial pemerintah untuk masyarakat, meskipun anggaran yang digunakan terbatas. Dalam sambutannya, Putri Karlina menegaskan pentingnya pendaftaran pernikahan yang sah secara hukum.
“Kami merasa penting untuk memfasilitasi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat. Ini adalah bentuk bakti sosial pemerintah melalui APBD, yang harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Putri Karlina.
Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan dokumen kependudukan, serta mendorong masyarakat untuk tidak menunda proses pengurusan isbat nikah.
“Kami ingin mempermudah prosesnya, tetapi jangan sampai ada yang terabaikan dan menunda isbat nikah,” tambahnya.
Putri Karlina memberikan pesan khusus kepada peserta agar lebih bijak dalam memilih pasangan hidup. Ia menekankan bahwa pernikahan seharusnya dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
“Menikah bukan hanya soal menemukan orang di waktu yang tepat, tetapi juga harus menemukan orang yang tepat,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengucapkan selamat kepada peserta sidang isbat dan berharap mereka dapat segera mendapatkan status hukum pernikahan yang tercatat secara resmi.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa sidang isbat kali ini merupakan gelombang kedua yang bertujuan menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara sah.
“Masih banyak pasangan di Garut yang perkawinannya belum tercatat. Berdasarkan pendataan, lebih dari 1.000 pasangan belum memiliki akta nikah,” ungkap Yayan.
Yayan juga melaporkan bahwa sejak 2019, DPPKBPPPA telah memfasilitasi sekitar 513 pasangan untuk mendapatkan akta nikah. Pada gelombang kali ini, sebanyak 50 pasangan mendaftar, namun hanya 20 pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi dan lolos verifikasi pengadilan.
“Sisanya akan kami fasilitasi pada gelombang berikutnya,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara pihak terkait seperti Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, dan KUA dapat terus terjalin untuk mempermudah proses isbat nikah ini.
Sidang isbat nikah masal ini juga dihadiri oleh pejabat terkait, seperti Kadisdukcapil Garut, Alwi Natsir, Kepala Pengadilan Agama Garut, Ayip, dan Kepala Kemenag Garut, Saepulloh.
“Kami berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut atas dukungannya terhadap program prioritas 100 hari kerja yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses hak-hak hukum, seperti akta nikah, KTP, dan KK,” tutup Yayan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, dan memastikan setiap warga dapat mengakses hak-hak mereka dengan lebih mudah dan cepat.