Yayan Ahmad Brilyana Siap Kawal Pembayaran THR di Bandung, Posko Pengaduan Dibuka

Yayan Ahmad Brilyana Siap Kawal Pembayaran THR di Bandung, Posko Pengaduan Dibuka

Faktaindonesianews.com, Bandung – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah Kota Bandung menjelang Idulfitri 2026.

Ia menyampaikan, Disnaker akan membuka Posko Pengaduan THR guna menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dipenuhi tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Koordinasi dengan Pengawas Provinsi

Yayan menuturkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) juga berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.

Dasar Hukum dan Ketentuan THR

Penegakan hukum pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status PKWT maupun PKWTT.

Pekerja PKWTT yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Namun, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

Sementara itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak atas THR, sepanjang belum menerima pembayaran dari perusahaan sebelumnya.

Besaran dan Waktu Pembayaran

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.

Pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dalam bentuk uang rupiah. Jika dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tercantum nominal yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.

Menjelang Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026 dan berlanjut setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026.

Dengan pengawasan berlapis ini, Disnaker Kota Bandung berharap seluruh pekerja menerima hak THR secara penuh dan tepat waktu, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan kondusif di Kota Bandung.

Pos terkait