185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Pramono Anung Perintahkan Pembongkaran dan Batasi Operasional

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Pramono Anung Perintahkan Pembongkaran dan Batasi Operasional

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Fenomena menjamurnya lapangan padel di Jakarta kini berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan ratusan fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data terbaru mencatat, dari total 397 bangunan lapangan padel yang terdata hingga 23 Februari 2026, sebanyak 185 di antaranya belum memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa baru 212 bangunan yang telah memiliki PBG. Sisanya masih melanggar aturan tata ruang.

Bacaan Lainnya

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, langsung mengeluarkan instruksi tegas. Ia memerintahkan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha bagi lapangan padel yang tidak mengantongi PBG.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta.

Keluhan Warga: Jam Operasional, Kebisingan, dan Parkir

Tak hanya soal legalitas bangunan, maraknya lapangan padel di kawasan permukiman juga memicu gelombang protes warga. Beberapa kasus bahkan berujung ke meja hijau.

Pramono menyebut ada tiga keluhan utama yang diterima Pemprov DKI. Pertama, jam operasional yang dinilai terlalu malam. Kedua, kebisingan akibat pantulan bola dan teriakan pemain karena sebagian besar lapangan tidak kedap suara. Ketiga, persoalan parkir liar yang mengganggu akses warga.

“Pemain padel ini rata-rata datang menggunakan mobil pribadi. Karena tidak ada lahan parkir memadai, mereka parkir sembarangan di area perumahan. Itu sangat mengganggu warga,” ujarnya.

Aturan Baru: Maksimal Operasi Pukul 20.00 WIB

Sebagai solusi, Pramono menetapkan kebijakan baru bagi pengelola lapangan padel di zona perumahan. Operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB, bahkan bagi lapangan yang sudah memiliki PBG.

Ia juga meminta wali kota dan camat setempat untuk bernegosiasi dengan warga guna mencari titik temu yang adil.

Selain itu, pengelola diwajibkan membuat sistem peredam suara jika aktivitas olahraga tersebut menimbulkan kebisingan. Pantulan bola dan suara pemain tidak boleh lagi mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Larangan Bangun Baru di Zona Perumahan

Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Seluruh izin baru hanya diperbolehkan di zona komersial.

Tak hanya itu, setiap pembangunan lapangan padel baru juga wajib memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta sebelum proses perizinan lainnya berjalan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan tata ruang Jakarta tetap tertib dan tidak mengorbankan kenyamanan warga demi tren olahraga semata.

Secara keseluruhan, langkah tegas Pemprov DKI Jakarta ini menjadi sinyal bahwa pertumbuhan fasilitas olahraga harus tetap sejalan dengan aturan hukum dan kepentingan publik. Penertiban lapangan padel tanpa izin, pembatasan jam operasional, hingga larangan pembangunan di zona perumahan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban tata ruang, kenyamanan warga, dan kepastian hukum di Ibu Kota.

Pos terkait