Jakarta, Faktaindonesianews.com – Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers pada Jumat (25/9/2026).
Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026). Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto. Ia mengatakan penggeledahan berlangsung pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” kata Hernowo Selasa (22/9/2026).
Di beritakan sebelumnya, rumah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Dan juga Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, di geledah aparat gabungan kepolisian pada Senin (21/9/2026) sore..
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.






