Pekanbaru, Faktaindonesianews.com – Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan yang di manfaatkan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, Fahmil, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menggelar perkara. Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan tersebut.
“Sudah penetapan tersangka,” kata Ade saat di konfirmasi, Kamis (25/9/2026).
Ade menjelaskan, gelar penetapan tersangka telah di lakukan pada pekan sebelumnya. Dalam perkara itu, Fahmil di tetapkan sebagai tersangka dengan inisial F.
“Minggu lalu gelar penetapan tersangka ,” ujarnya.
“Tersangka inisial F,” sambungnya.
Berkas Akan di Serahkan ke JPU Untuk di Teliti.
Setelah penetapan tersangka, penyidik kini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas tersebut akan di serahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.
“Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” kata Ade.
Penetapan Fahmil sebagai tersangka juga telah di beritahukan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya pemberitahuan tersebut.
Menurut Zikrullah, penetapan tersangka di lakukan pada Senin (21/9/2026). Pada hari yang sama, Kejati Riau menerima pemberitahuan dari penyidik Polda Riau.
“Iya. Tersangka inisial F,” kata Zikrullah.
Perkara tersebut sebelumnya telah di tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan yang di sebut berada di dalam kawasan hutan.
Penyidikan perkara ini juga telah di ketahui Kejati Riau melalui Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP) yang di kirimkan Polda Riau.






