Faktaindonesianews.com, Jakarta –Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Fandi. Ia didakwa terlibat dalam peredaran narkoba bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Sementara satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses hukum masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sidang pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Fandi dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2) mendatang.
Keluarga Yakin Fandi Tak Tahu Muatan Narkoba
Pihak keluarga menolak keras tuntutan tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman (51), meyakini anaknya tidak mengetahui adanya sabu-sabu di kapal tanker yang berangkat dari Thailand menuju Indonesia itu.
Menurut Sulaiman, Fandi baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 dan sempat bekerja di Brandan, Langkat. Karena kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan, Fandi menerima tawaran bekerja di kapal asing berbendera Thailand. Seluruh biaya keberangkatan dan akomodasi ditanggung pemberi kerja.
Setibanya di Thailand, Fandi sempat tinggal di hotel sekitar 10 hari sebelum diberangkatkan ke kapal tanker menggunakan speedboat. Di tengah laut, ia melihat adanya aktivitas bongkar muat barang ke kapal. Namun, Sulaiman menyebut anaknya tidak mengetahui isi barang tersebut.
Bahkan, Fandi disebut sempat meminta kapten kapal untuk memastikan muatan yang diangkut, karena khawatir ada barang berbahaya. Kapal kemudian berlayar menuju Indonesia dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai di perairan Karimun. Setelah pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam jumlah besar di kapal tersebut.
Sulaiman mengaku terpukul dengan tuntutan hukuman mati terhadap anak sulungnya. Ia dan istrinya harus bolak-balik ke Batam untuk mengikuti persidangan, bahkan sang istri berangkat dengan bantuan dana dari tetangga.
Kasus ini menyita perhatian publik. Advokat senior Hotman Paris Hutapea dikabarkan turut memberikan pendampingan dan berkomunikasi dengan keluarga Fandi di Jakarta Utara.






