Oknum Polisi Selingkuhi Istri Rekan se Profesi Sendiri Akhirnya di PTDH

Palopo, Faktaindonesianews.com – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Palopo, Sulawesi Selatan. Yang juga di kenal sebagai polisi santri resmi di pecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.

Selain terbukti selingkuh dengan Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan se profesi sendiri. Pelaku juga di ketahui meninggalkan tugas selama 30 hari.

Bacaan Lainnya

Setelah dua kali menjalani sidang etik, Aiptu Gunawan yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Porles Palopo, Sulawesi Selatan. Akhirnya resmi di berikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di mana Aiptu Gunawan di pecat karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan Bhayangkari. Yang di ketahui merupakan istri rekannya sendiri sesama anggota Polri.

Kasus perselingkuhan tersebut mencuat setelah anak dari rekannya yakni Aiptu JS menemukan percakapan WhatsApp antara sang ibu dan terdapat yakni Aiptu Gunawan. Percakapan tersebut di duga bernada mesra dan melewati kepatutan. Sehingga korban yakni Aipda JS resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengungkapkan jika berdasarkan hasil sidang kode etik yang telah di laksanakan. Oknum anggota kepolisian yang di maksud di berikan sanksi tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama 30 hari lamanya.

” Kita sudah melaksanakan sidang kode etik, di mana yang bersangkutan di sanksi tegas yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama tiga puluh hari,” Kata AKP Marsuki Senin (21/09/26).

Pos terkait